BannerPerlintan 004
  • Slide24.JPG
  • Slide33.JPG
  • Slide47.JPG
  • Slide14.JPG
  • Slide20.JPG
  • Slide12.JPG
  • Slide28.JPG
  • Slide30.JPG
  • Slide2.JPG
  • Slide51.JPG
  • Slide26.JPG
  • Slide1.JPG
  • Slide53.JPG
  • Slide18.JPG
  • Slide13.JPG
  • Slide40.JPG
  • Slide4.JPG
  • Slide21.JPG
  • Slide8.JPG
  • Slide43.JPG
  • Slide25.JPG
  • IMG-20251205-WA0034.jpg
  • Slide35.JPG
  • Slide16.JPG
  • Slide54.JPG
  • Slide41.JPG
  • Slide42.JPG
  • Slide29.JPG
  • Slide37.JPG
  • Slide46.JPG
  • Slide15.JPG
  • Slide52.JPG
  • Slide39.JPG
  • Slide34.JPG
  • Slide32.JPG
  • Slide45.JPG
  • Slide49.JPG
  • Slide5.JPG
  • Slide22.JPG
  • Slide17.JPG
  • Slide27.JPG
  • Slide6.JPG
  • Slide10.JPG
  • Slide55.JPG
  • Slide19.JPG
  • Slide50.JPG
  • Slide31.JPG
  • Slide11.JPG
  • Slide7.JPG
  • IMG-20251205-WA0032.jpg
  • Slide44.JPG
  • Slide48.JPG
  • Slide36.JPG
  • Slide3.JPG
  • Slide9.JPG
  • Slide38.JPG
  • Slide56.JPG
  • Slide23.JPG

PERLINDUNGAN HUTAN

Pengfeller buncherertian Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan adalah bagian dari pengelolaan hutan yang berhubungan dengan berbagai faktor pengganggu, penyebab gangguan, proses terjadinya gangguan, dampak yang ditimbulkan, serta metode pengendalian. Gangguan hutan yang dimaksud adlaah seluruh tindakan, kegiatan atau aktivitas alami yang mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.

Tujuan Melindungi Hutan

Tujuan perlindungan hutan adalah menjaga kawasan dan lingkungan hutan termasuk seluruh unsur yang ada didalamnya. Upaya melindungi hutan terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Faktor Pengganggu

Gangguan terhadap hutan dapat diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, yaitu gangguan daya alam, gangguan biotik, dan gangguan manusia. Gangguan daya alagangguan hutanm bisa datang dari pengaruh cuaca, letusan gunung berapi, bencana banjir dan kebakaran hutan.

Gangguan hutan dapat disebabkan oleh berbagai faktor dengan dampak yang bermacam-macam. Dampak tersebut bisa sangat merusak atau tidak merusak. Berikut ini adalah faktor-faktor ancaman perlindungan hutan:

  • jenis faktor pengganggu hutan
  • frekuensi gangguan
  • bagian hutan yang mengalami kerusakan
  • luas area yang mengalami kerusakan

Jenis gangguan terhadap hutan yang paling besar umumnya adalah karena ulah manusia. Contohnya adalah kebakaran hutan dengan berbagai alasan seperti pembukaan lahan ataupun pembukaan area pemukiman. Kebanyakan dari gangguan tersebut 99% dilakukan secara sengaja dan memberikan ancaman terhadap kelestarian hutan.

Metode Perlindungan Hutan

Salah satu cara untuk melindungi hutan dari gangguan dan kerusakan adalah dengan membeli hutan. Tujuannya agar tumbuhan dan satwa di dalamnya menjadi hak miliki seseorang atau lembaga yang bertanggungjawab dan memiliki tujuan untuk pelestarian hutan.

Dengan adanya hak atas suatu wilayah hutan, maka pemiliki ber-hak untuk mengusir siapapun yang masuk ke dalam hutan dan menganggu keseimbangan lingkungan.

Cara lain untuk melindungi hutan adalah melakukan pemantauan di lokasi dengan mendirikan stasiun pemantauan dengan fasilitas tertentu untuk mendukung penjagaan hutan.

Langkah yang dapat diambil selanjutnya dalam usaha perlindungan hutan adalah melalui pengambilan keputusan terhadap tindakan agar penyebab kerusakan hutan tidak berkembang dan menyebabkan gangguan serius. Kemudian hutan harus dikelola secara hati-hati dan berwawasan masa depan untuk kelestarian.

Login Form