Politani Kupang Mantapkan Legalitas KHDTK Hutan Pendidikan melalui Penandatanganan Akta Notaris
Kupang — Upaya memperkuat dasar hukum pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang) mencapai tahapan penting melalui penandatanganan Akta Notaris pada Kamis, 27 November 2025. Prosesi ini berlangsung di Kantor Notaris Emanuel Mali, SH., MH., dan dihadiri oleh Direktur Politani Kupang, Ketua Jurusan Kehutanan, serta Ketua Pusat Studi KHDTK.

Gambar 1. Tanda tangan Akta Notaris oleh Ketua Jurusan Kehutanan

Gambar 2. Foto bersama Direktur Politani Kupang, Ketua Jurusan Kehutanan, serta Ketua Pusat Studi KHDTK
Penandatanganan akta ini menjadi tonggak krusial dalam memastikan bahwa keberadaan KHDTK memiliki landasan hukum yang jelas, kuat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam dokumen akta notaris secara eksplisit disebutkan bahwa seluruh pengelolaan KHDTK wajib mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, akta tersebut menegaskan bahwa kawasan KHDTK tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak mana pun. Klausul ini penting untuk memastikan bahwa fungsi kawasan sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan visi pengembangan pendidikan kehutanan yang berkelanjutan. Dengan adanya akta ini, Politani Kupang mempertegas komitmennya terhadap tata kelola sumber daya hutan yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi nasional.
Penandatanganan akta notaris menjadi salah satu persyaratan utama untuk pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sebelumnya, seluruh dokumen administrasi dan teknis terkait permohonan Pertek telah disusun secara komprehensif dan dikirimkan ke BP2SDM pada tanggal 11 November 2025. Berdasarkan informasi terbaru, dokumen tersebut telah diterima oleh BP2SDM dan dinyatakan siap untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya.
Dalam waktu dekat, tim kerja dari Politani Kupang akan melakukan presentasi resmi di hadapan Tim Kajian BP2SDM. Presentasi ini bertujuan memberikan penjelasan mendalam mengenai rencana pengelolaan KHDTK, potensi kawasan, manfaat akademik, serta kesiapan institusi dalam mengelola hutan pendidikan secara profesional. Tim Kajian BP2SDM akan melakukan evaluasi sebelum memberikan rekomendasi final terkait penerbitan Pertek.
Direktur Politani Kupang menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya kewajiban administratif, namun merupakan komitmen institusi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan KHDTK sebagai ruang belajar yang strategis. “KHDTK adalah aset pendidikan yang sangat penting bagi kami. Dengan landasan hukum yang kuat, kami bisa mengembangkan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara optimal, mulai dari penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga praktik lapangan mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Jurusan Kehutanan menambahkan bahwa KHDTK akan menjadi ruang inovasi bagi pengembangan ilmu kehutanan dan teknologi terapan berbasis ekosistem hutan di Nusa Tenggara Timur. “Kami berharap kawasan ini dapat menjadi pusat unggulan dalam penelitian konservasi, agroforestri, dan pengelolaan hutan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan proses legalitas yang terus berjalan dan dukungan penuh dari BP2SDM, diharapkan KHDTK Hutan Pendidikan Politani Kupang segera memperoleh pengesahan penuh sehingga dapat dikembangkan sebagai kawasan riset dan pendidikan yang maju, modern, dan berdampak bagi masyarakat luas. Politani Kupang kini menunggu informasi lanjutan dari BP2SDM sambil mempersiapkan seluruh aspek pendukung untuk tahap evaluasi berikutnya. (RS)
